Buka Bersama dan Santuni Ratusan Anak Yatim

Ketua KAJI Unit DPRD Sumut, Budiman Pardede S.Sos (Tengah,donatur kegiatan, Voony dan Linda (Kanan) pengelola Panti Asuhan Yayasan Amal/Sosial Al Wahliyah, H. Adzan Akbar, Al Ustadz Drs. H. Marasonang Srg, dan personil polsek Sunggal, Rizal Ginting (dari tengah ke kiri)dan pengurus KAJI Unit DPRD Sumut berfoto bersama dengan bebrapa anak panti Asuhan Yayasan Amal/Sosial Al Wahliyah.

Foto Bersama

(KAJI DPRD SUMUT) Syah Affandin, Baskami Ginting dan anggota Drs Hasiddin Daulay dan Leonard S Samosir BA menerima audiensi pengurus dan anggota Komunitas Aksi Jurnalis Independden (KAJI) Unit DPRD Sumut, Rabu (22/2) siang di ruangan rapat Komisi D DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol No 5 Medan.

Audensi

KAJI diterima audiensi oleh Plt. Sekwan Dra. Nirmaraya, MSP, didampingi Kabag INPRO Beny Miraldi, MSP, Kasubbag Informasi Ardiyar Rahmawani, MAP dan Kasubbag Protokol dan Hubungan Antar Lembaga Evelyn Sitanggang, MSP, di ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Sumut, Selasa (21/2) sekitar pukul 10.00 Wib.

Ilustrasi KTP dan KK

Pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih menjadi persoalan yang masih dinanti-nantikan penyelesainannya oleh masyarakat

Persepsi, Dewan Terkorup

Ilustrasi. Korup. Beberapa hari ini Dewan Perwakilan Rakyat menjadi sasaran empuk perbincangan publik. Tentu saja masih dalam tema penyelewangan dana negara

Jumat, 14 April 2017

Visi & Misi KAJI Unit DPRD Sumut

Visi
Sebagai wadah berhimpun kalangan jurnalis/wartawan dan menjadi forum silaturahhmi insan Pers menyuarakan aspirasi, suara-suara pembaruan, demokrasi, keadilan, perdamaian, keutuhanciptaan, pengawalan kreativitas insan PERS dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) jurnalis/wartawan saat beraktivitas dalam tugas sesuai amanat Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers).

Misi
1. Mewujudkan terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan insan Pers di unit DPRD Sumut maupun unit lain tempat bertugas. 
2. Membangun profesionalisme dan tanggungjawab jurnalis/wartawan dalam melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial, pembawa informasi dan sumber edukasi.
3. Sebagai tempat pengawalan jurnalis yang mengalami kekerasan fisik/verbal serta menerima pengaduan publik yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi dan hak bantah atas dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik yang dilakukan jurnalis/wartawan.
4. Memberikan pertimbangan, pendampingan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas pemberitaan serta etika yang diluar kode etik jurnalis/wartawan, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
5. Memperjelas tentang pedoman dasar wartawan khususnya anggota KAJI dalam beraktivitas, yakni tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pers di Jakarta pada tanggal 20 Juni tahun 2000).

Motto:

Berkarya & Beretika

AD/ART KAJI Unit DPRD Sumut

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
KOMUNITAS AKSI JURNALIS INDEPENDEN (KAJI)
UNIT DPRD SUMUT

BAB I
 NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi profesi ini bernama Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. Didirikan oleh beberapa jurnalis/wartawan yang bertugas sehari-hari di gedung DPRD Sumut. KAJI Unit DPRD Sumut didirikan untuk jangka waktu tidak ditentukan sejak didirikan tanggal 26 Januari 2017 di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Pasal 2

Tempat pusat kedudukan organisasi Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut berada di Kota Medan, persisnya gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan. Kedudukan Unit KAJI lainnya bisa berdiri sesuai kebutuhan seperti di lembaga DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, pemerintahan dan swasta di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


BAB II 
ASAS

Pasal 3

Organisasi ini berdasarkan/ berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

BAB III
 MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4

Maksud organisasi ini adalah sebagai wadah berhimpun kalangan jurnalis/wartawan. Menjadi forum silaturahhmi, menyuarakan aspirasi, suara-suara pembaruan, demokrasi, keadilan, perdamaian, keutuhanciptaan, pengawalan kreativitas insan PERS dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) jurnalis/wartawan saat beraktivitas dalam tugas sesuai amanat Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 5

Tujuan  Organisasi ini adalah:
a. Untuk mewujudkan terciptanya persatuan dan kesatuan dalam  kehidupan insan Pers di unit DPRD Sumut maupun unit lain tempat bertugas.
b. Membangun profesionalisme jurnalis/wartawan dalam melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial, pembawa informasi dan sumber edukasi.

c. Sebagai tempat pengaduan publik yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi dan hak bantah atas dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik yang dilakukan jurnalis/wartawan.
d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas pemberitaan serta etika yang diluar kode etik jurnalis/wartawan, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

e. Memperjelas tentang pedoman dasar wartawan khususnya anggota KAJI dalam beraktivitas, yakni tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pers di Jakarta pada tanggal 20 Juni tahun 2000.

BAB IV
 DEWAN PEMBINA & DEWAN PENASEHAT

Pasal 6

Dewan Pembina/Dewan Penasehat terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat, relasi dan pendukung.

Pasal 7

Dewan Pembina & Dewan Penasehat mempunyai tugas/wewenang memberikan Pertimbangan kepada Dewan Pengurus mengenai kebijaksanaan dalam menjalankan roda organisasi.

Pasal 8

Jumlah Dewan Pembina 20 orang atau lebih. Jumlah Dewan Penasehat 3 orang atau lebih.

BAB V
 KONSULTAN HUKUM

Pasal 9

Konsultan Hukum mempunyai tugas memberikan pemahaman hukum dan memberikan bantuan hukum/ pendampingan terhadap anggota KAJI yang tersandung masalah hukum/pidana dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.

Pasal 10

Jumlah Konsultan Hukum 1 orang atau lebih.

BAB VI
 DEWAN PENGURUS

Pasal 11

Dewan pengurus adalah Badan Eksekutif tertinggi organisasi KAJI Unit DPRD Sumut.

Pasal 12

Susunan Dewan  Pengurus terdiri dari:
Seorang Ketua
Sedikitnya seorang Wakil Ketua
Seorang Sekretaris
Sedikitnya seorang Wakil Sekretaris
Seorang Bendahara
Sedikitnya seorang Wakil Bendahara dan 3  Divisi atau lebih.

BAB VII
 MASA JABATAN

Pasal 13

Masa jabatan semua kepengurusan adalah 5 (lima) tahun. Dapat dipilih kembali untuk periode berikut.

BAB VIII
 RAPAT-RAPAT

Pasal 14

Jenis rapat-rapat dalam organisasi Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut terdiri dari:
1. Kongres
2. Rapat Dewan Pengurus
3. Rapat Pleno
4. Rapat Paripurna yang melibatkan anggota, pengurus, Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Konsultan Hukum.

Pasal 15

Kongres dilaksanakan 5 tahun sekali atau diakhir masa jabatan Dewan Pengurus.

Pasal 16

Guna mengevaluasi hasil kinerja Dewan Pengurus, maka diadakan agenda rapat-rapat tahunan yang ditetapkan Pengurus Harian.

Pasal 17

Rapat-rapat Pleno dilaksanakan sedikitnya 1 bulan sekali atau tergantung kebutuhan.

BAB IX
 KEANGGOTAAN

Pasal 18

Yang dapat diterima sebagai anggota Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut ialah jurnalis/wartawan Negara Indonesia yang tercatat aktif menulis di media massa cetak, online dan elektronik.

BAB X 
KEUANGAN

Pasal 19

Sumber keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota, pengurus, pembina, penasehat, sumbangan tidak mengikat serta usaha-usaha yang sah/halal.


BAB XI 
PENUTUP

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Dewan Pengurus.

Pasal 21

Untuk pertama kali Dewan Pengurus ditetapkan dan dipilih secara musyawarah/aklamasi melalui forum yang digelar pendiri terdiri dari Budiman Pardede, S.Sos jurnalis Harian Metro 24/Media Online www.MartabeSumut.com, Dodi F Ismana jurnalis Harian Sumut 24, M. Reza Fahlevy SIKom jurnalis Harian Batak Pos Bersinar, Eriyanto Ega jurnalis Mingguan Forum Indonesia Baru dan Hotman Marpaung jurnalis Mingguan Bidik Investigasi.

Pasal 22

KAJI Unit DPRD Sumut berhak membentuk unit KAJI pada lembaga pemerintah/swasta di Indonesia sesuai permintaan anggota dan perkembangan.

Pasal 23

KAJI Unit DPRD Sumut melantik, mengesahkan dan mengeluarkan SK kepengurusan KAJI pada lembaga pemerintah/swasta di Indonesia sesuai hasil musyawarah/pemilihan yang dilakukan tiap 3 tahun masa periode.

Pasal 24

KAJI pada lembaga pemerintah/swasta di Indonesia yang sudah terbentuk wajib melaporkan tertulis 1 kali setiap tahun atas perkembangan organisasi, konsolidasi kepengurusan, program kerja, kekuatan dan kelemahan organisasi.

Pasal 25

KAJI Unit DPRD Sumut merupakan organisasi tertinggi dalam pengambilan keputusan melalui Dewan Pengurus.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Yang dapat menjadi anggota Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut adalah:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Mempunyai media massa yang jelas dan aktif menulis di media massa.
c. Mematuhi AD/ART serta peraturan-peraturan Organisasi.
d. Mengisi formulir kesediaan jadi anggota/pengurus.
e. Membuat bio data pribadi.
f. Melampirkan KTP, Kartu Pers atau identitas diri lainnya yang sah sesuai hukum/aturan.

Pasal 2

Setiap anggota berhak:
a. Mendapat perlakuan yang sama dari Organisasi.
b. Mengikuti kegiatan organisasi.
c. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari organisasi.

Pasal 3

Setiap anggota berkewajiban:
a. Menjunjung tinggi AD/ART KAJI.
b. Menjunjung tinggi kode etik jurnalis/wartawan, kesetiaan dan kejujuran yang tinggi pada organisasi KAJI Unit DPRD Sumut atau KAJI unit di wilayah kerja lainnya.
c.  Memperjuangkan terwujudnya persatuan dan kesatuan jurnalis/wartawan.
d. Menjaga nama baik Organisasi sebagai wadah berhimpun jurnalis/wartawan.
e. Mengirimkan media masing-masing tempat menulis setiap kali terbitan atau terjadwal kepada Pengurus dan Organisasi KAJI.

Pasal 4

Berakhirnya keanggotaan disebabkan:
a. Mengundurkan diri.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan oleh organisasi karena melanggar AD/ART KAJI, UU Pers dan Kode Etik jurnalis/wartawan.
d. Apabila Media yang diikuti tidak terbit berturut-turut sampai 3 bulan atau terbukti tidak melakukan tugas-tugas jurnalistik.

Pasal 5

Anggota yang diberhentikan oleh organisasi berhak membela diri dalam Rapat Dewan Pengurus.

BAB II
 RAPAT-RAPAT

Pasal 6

1. KONGRES adalah kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2. KONGRES dilaksanakan sekali dalam 5 tahun.
3. KONGRES bertugas menerima atau menolak pertanggungjawaban Dewan Pengurus.
4. KONGRES memilih Dewan Pengurus, menyusun program kerja dan melahirkan rekomendasi terkait berbagai hal yang urgen.
5. KONGRES menetapkan AD/ART, mengesahkan program kerja dan menyusun peraturan-peraturan organisasi bila mengalami perubahan.

Pasal 7

1. Peserta KONGRES adalah semua jurnalis/wartawan yang sudah masuk keanggotaan Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut, KAJI unit di lembaga pemerintahan/swasta, Dewan Pembina, Penasehat dan Konsultan Hukum.
2. Semua peserta Kongres mempunyai hak bicara.

BAB III
KEUANGAN

Pasal 8

1. Besarnya iuran anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus melalui musyawarah.

2. Laporan keuangan dilakukan setiap ada kebutuhan atau kondisional.
3. Bendahara dan Wakil Bendahara adalah pemegang kas/pemasukan keuangan yang dipertanggungjawabkan pengeluarannya atas izin Ketua.

BAB IV
 ATRIBUT

Pasal 9

1. Lambang Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Dasar ini, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
2. Lambang seperti yang disebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera, pataka, jaket, uniform, KTA dan identitas KAJI yang diputuskan pengurus.
3. Bentuk dan warna terdapat pada penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan jenis atribut seperti tersebut pada ayat (2) pasal ini. Diatur dalam lampiran Anggaran Dasar ini.

BAB IV 
PENUTUP

Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian oleh Dewan Pengurus melalui musyawarah Rapat Pengurus.

Pasal 11

Keputusan ini disebut sebagai peraturan dan tata tertib organisasi Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut atau semua institusi KAJI pada unit lembaga pemerintah/sawasta dan berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan           :  Di Medan
Pada Tanggal       : 26 Januari 2017


Tim Penyusun :
1. Budiman Pardede, S.Sos selaku Ketua (Jurnalis Harian Metro 24 & www.MartabeSumut.com).
2. M Reza Fahlevy, S.I.Kom selaku Sekretaris(Jurnalis Harian Batak Pos).

3. Prasetiyo, S.I.Kom selaku Wakil Sekretaris (Jurnalis Radio Elshinta Medan).