Buka Bersama dan Santuni Ratusan Anak Yatim

Ketua KAJI Unit DPRD Sumut, Budiman Pardede S.Sos (Tengah,donatur kegiatan, Voony dan Linda (Kanan) pengelola Panti Asuhan Yayasan Amal/Sosial Al Wahliyah, H. Adzan Akbar, Al Ustadz Drs. H. Marasonang Srg, dan personil polsek Sunggal, Rizal Ginting (dari tengah ke kiri)dan pengurus KAJI Unit DPRD Sumut berfoto bersama dengan bebrapa anak panti Asuhan Yayasan Amal/Sosial Al Wahliyah.

Foto Bersama

(KAJI DPRD SUMUT) Syah Affandin, Baskami Ginting dan anggota Drs Hasiddin Daulay dan Leonard S Samosir BA menerima audiensi pengurus dan anggota Komunitas Aksi Jurnalis Independden (KAJI) Unit DPRD Sumut, Rabu (22/2) siang di ruangan rapat Komisi D DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol No 5 Medan.

Audensi

KAJI diterima audiensi oleh Plt. Sekwan Dra. Nirmaraya, MSP, didampingi Kabag INPRO Beny Miraldi, MSP, Kasubbag Informasi Ardiyar Rahmawani, MAP dan Kasubbag Protokol dan Hubungan Antar Lembaga Evelyn Sitanggang, MSP, di ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Sumut, Selasa (21/2) sekitar pukul 10.00 Wib.

Ilustrasi KTP dan KK

Pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih menjadi persoalan yang masih dinanti-nantikan penyelesainannya oleh masyarakat

Persepsi, Dewan Terkorup

Ilustrasi. Korup. Beberapa hari ini Dewan Perwakilan Rakyat menjadi sasaran empuk perbincangan publik. Tentu saja masih dalam tema penyelewangan dana negara

Minggu, 28 Mei 2017

Bedah Sumut KAJI Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi (Bag II): PGRI Nilai Guru ASN & Honor Perlu Setara



Laporan Budiman Pardede
(BAGIAN II)
Diskusi Tantangan & Peluang Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi
"PGRI Sumut Nilai Guru ASN & Honor Perlu Setara"

NARASUMBER kedua Panel Diskusi Bedah Sumut Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut menampilkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumut Drs Abdul Rahman Siregar.

Dipandu Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos selaku Moderator, Abdul Rahman mengatakan, mengacu UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No I/2016 tentang pengalihan SMA/SMK ke Provinsi, muncul realitas guru ASN/PNS masuk dalam penanganan provinsi sedangkan guru honor tidak. "Guru honor bersabar ya. Tetap bekerja. Mudah-mudahan kedepan bisa jadi ASN/PNS atau Pegawai Tidak Tetap (PTT)," ingatnya. Dampak nyata yang dilihat PGRI Sumut saat pengalihan SMA/SMK ke Provinsi diantaranya masalah kesejahteraan. Artinya, tegas Abdul Rahman lagi, ketika pengalihan berlaku efektif sejak Januari 2017, maka nasib yang jelas adalah para guru berstatus ASN/PNS sedangkan guru honor tidak. Padahal dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru berhak diapresiasi melalui pemberian penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. "Itu sesuai amanat Pasal 14 ayat 1 UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen," terangnya.

PGRI Sumut Perjuangkan Kesetaraan

Abdul Rahman memastikan, guru honor adalah guru yang sama dengan guru ASN/PNS. Jika tidak bisa diangkat jadi ASN/PNS, seharusnya muncul solusi lebih baik yang tidak melemahkan semangat guru honor. Saat ini, Abdul Rahman mengakui PGRI Sumut terus berjuang untuk kesetaraan guru ASN/PNS dan guru honor. Diantaranya dengan menginventarisir keberadaan guru ASN/PNS dan mengusulkan SK bagi para guru honor. Kelak diharapkan bisa jadi dasar untuk uji kompetensi serta sertifikasi guna mendapat tunjangan profesi guru honor. "Syaratnya harus memiliki NUPTK, lulusan S1/Akta 4 dan minimal sudah mengajar selama 4 tahun," ujar Abdul Rahman.

Sebelumnya, penceramah pertama Joster Manalu, STh, guru honor SMAN I Medan, mengungkapkan keluhan soal terbatasnya aktivitas mengajar, kerap menganggur dan honor mengajar tidak jelas lagi. Panel Diskusi Bedah Sumut bertajuk pengalihan SMA/SMK Negeri ke Provinsi digelar oleh KAJI Unit DPRD Sumut, Sabtu sore (20/5/2017) di Aula Martabe kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan. Panel Diskusi dihadiri 8 penceramah Bedah Sumut diantaranya: Drs Shohibul Anshor Siregar, MSi (Pemerhati Pendidikan), Drs Hasan Basri, MM (Kadis Pendidikan Medan), Prof H Aldwin Surya, SE, MPd, PhD (Dewan Pendidikan Sumut), James Siagian (Dinas Pendidikan Sumut), Drs Abdul Rahman Siregar (Ketua PGRI Sumut), Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut H Syamsul Qodri Marpaung, Lc (mewakili Ketua DPRD Sumut), Joster Manalu, STh (Guru Honor SMAN I Medan) serta pembanding Yonge LV Sihombing, SE, MBA. (****)

Bedah Sumut KAJI Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi (Bag I): Guru Honor SMAN I Medan itu Keluhkan Gaji




Laporan Budiman Pardede
(BAGIAN I)
Diskusi Tantangan & Peluang Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi
"Guru Honor SMAN I Medan itu Keluhkan Gaji dan Aktivitas Mengajar"

ADA yang menarik saat Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut menggelar Panel Diskusi Bedah Sumut bertajuk pengalihan SMA/SMK Negeri ke Provinsi akibat dampak UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sabtu sore (20/5/2017) di Aula Martabe kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan. Pasalnya, penceramah seperti Joster Manalu, STh, salah seorang guru honor SMAN I Medan, mengungkapkan keluhan terbatasnya aktivitas mengajar, kerap menganggur dan honor mengajar tidak jelas lagi.  

Panel Diskusi dipandu Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos selaku Moderator dan dihadiri 8 penceramah Bedah Sumut diantaranya: Drs Shohibul Anshor Siregar, MSi (Pemerhati Pendidikan), Drs Hasan Basri, MM (Kadis Pendidikan Medan), Prof H Aldwin Surya, SE, MPd, PhD (Dewan Pendidikan Sumut), James Siagian (Dinas Pendidikan Sumut), Drs Abdul Rahman Siregar (Ketua PGRI Sumut), Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut H Syamsul Qodri Marpaung, Lc (mewakili Ketua DPRD Sumut), Joster Manalu, STh (Guru Honor SMAN I Medan) serta pembanding Yonge LV Sihombing, SE, MBA.

Guru Honor Terancam Tidak Sejahtera

Di hadapan semua penceramah dan ratusan peserta, Joster Manalu membeberkan, saat ini para guru honor khususnya jenjang SMA/SMK Negeri terancam tidak sejahtera. Terlebih setelah adanya larangan pemungutan uang komite hingga adanya UU 23/2014 yang  mengatur pengalihan pengelolaan SMA/SMK ke Provinsi. Dia pun mengaku kecewa sejak diterapkannya aturan tersebut per Januari 2017. "Guru honor yang kerja di SMAN I diberikan upah sebesar Rp. 50.000/satu jam pelajaran. Dalam sebulan saya memiliki jatah mengajar 21 jam. Sehingga dalam kalkulasi 30 hari, saya menghasilkan uang sebesar Rp. 1.050.000/bulan," ungkap Joster. Biasanya, lanjut dia lagi, penggajian para guru honor diambil dari dana komite. Tapi sejak ada kecurigaan terjadinya kecurangan dalam penyalahgunaan pengutipan uang komite, akhirnya muncul pelarangan pemerintah. "Sekarang saya kebingungan menafkahi keluarga," tegas pria 1 istri dan 4 anak tersebut. Terlebih, ada kebutuhan lain seperti biaya pendidikan ke-4 anaknya. Mau tak mau, Joster harus melakukan pinjaman ke berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Pengalihan pengelolaan SMA/SMK ke Provinsi disebutnya menambah beban baru sebab membuat penggajian guru honor SMA/SMK menjadi tidak menentu. Joster berharap, Pemerintah Provinsi Sumut khususnya Dinas Pendidikan bijak meneyelesaikan persoalan yang menyangkut nasib para guru honor. "Bertambahnya jumlah guru honor di Sumatera Utara bukanlah disengaja melainkan sudah menjadi kebutuhan sekolah terhadap tenaga pendidik. GImana generasi kita maju bila kesejahteraan tenaga pendidik tidak jelas," keluh Joster, seraya memastikan, aktivitas mengajar siswa didik cenderung didominasi guru honor dibanding guru ASN/PNS. (****)

Syamsul Qodri Marpaung Lantik 12 Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut, Gubsu Ucapkan Selamat Berkarya



Medan - Pembina Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, melantik secara resmi 12 pengurus KAJI Unit DPRD Sumut, Sabtu (20/5/2017) pukul 14.00 WIB di Aula Martabe Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan. Dalam kesempatan itu, Syamsul Qodri mengajak jurnalis yang berhimpun di KAJI Unit DPRD Sumut menguatkan terus motto organisasi "berkarya dan beretika".

"Saya lantik dan saya serahkan Pataka KAJI Unit DPRD Sumut kepada Ketua Saudara Budiman Pardede, S.Sos. Kibarkanlah panji-panji Pataka KAJI di bumi Sumut dan Indonesia untuk kebaikan bangsa, negara serta masyarakat. Teruslah berkarya dan beretika menjalankan tugas-tugas jurnalistik," pinta Syamsul Qodri Marpaung, seraya menyerahkan Pataka. Usai penyerahan Pataka KAJI, acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota pelantikan oleh Syamsul Qodri Marpaung dan Budiman Pardede.

Ucapan Terimakasih

Dalam sambutannya, Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos mengucapkan terimakasih atas kehadiran Gubsu diwakili Kadis Kominfo Sumut Fitriyus. Dia juga mengapresiasi kepedulian Pembina KAJI Unit DPRD Sumut H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, Penasehat Zaman Karya Mendrofa, SH, MH, Latarefillia Hia, SE, perwakilan Kapoldasu AKBP MP Nainggolan, perwakilan Kodam I BB, Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru dan ratusan peserta. Budiman Pardede menyatakan pula kebanggaan pada 8 penceramah Bedah Sumut bertajuk pengalihan SMA/SMK ke Provinsi diantaranya: Drs Shohibul Anshor Siregar, MSi (Pemerhati Pendidikan), Drs Hasan Basri, MM (Kadis Pendidikan Medan), Prof H Aldwin Surya, SE, MPd, PhD (Dewan Pendidikan Sumut), James Siagian (Dinas Pendidikan Sumut), Drs Abdul Rahman Siregar (Ketua PGRI Sumut), Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut H Syamsul Qodri Marpaung, Lc (mewakili Ketua DPRD Sumut), Joster Manalu, STh (Guru Honor SMA I Medan) serta pembanding Yonge LV Sihombing, SE, MBA. "Semoga diskusi nanti bisa membawa gagasan memajukan pendidikan di Sumut terkait pengalihan SMA/SMK ke Provinsi. Kita mau dengar dari berbagai pihak peluang dan tantangan pengalihan tersebut. Apakah UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang merampas kembali semangat otonomi daerah," ucap Budiman Pardede bertanya. Secara organisatoris, lanjut Budiman Pardede, Negara menjamin semua warga negara berserikat dan berkumpul melalui Pasal 28 UUD 1945. Sedangkan pendirian organisasi Pers diyakininya sudah dipayungi Pasal 1 ayat 5 UU 40 tahun 1999 tentang Pers. "Amanat UU Pers itu jelas menyatakan bahwa defenisi organisasi Pers ada 2. Yaitu yang didirikan wartawan dan perusahaan penerbitan Pers," ungkap Jurnalis Harian Metro 24 tersebut.

Gubsu Ucapkan Selamat

Sementara Gubsu yang diwakili Kadis Kominfo Sumut Fitriyus menyambut baik kehadiran KAJI Unit DPRD Sumut. Gubsu disebut Fitriyus telah menjadwalkan datang saat Pelantikan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut dan Bedah Sumut episode Curhat Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi. "Tapi beliau ada urusan mendadak. Tidak bisa ditinggalkan sehingga meminta saya hadir. Atas nama Pemprovsu, kami membuka acara secara resmi serta mengucapkan selamat atas pelantikan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut," cetus Fitriyus. Pada sisi lain, Fitriyus memastikan bahwa Gubsu dan Pemprovsu mendukung semua organisasi Pers di Sumut tanpa diskriminatif. "Motto KAJI "berkarya dan beretika" itu sangat mulia. Selamat kepada pengurus yang dilantik. Selamat berkarya dan beretika. Sikap Pemprovsu tidak diskriminasi terhadap organisasi Pers manapun," tegasnya. Sebelum pelantikan, acara dimulai dengan upacara Nasional, doa, laporan Ketua Panitia Reza Pahlevy, SIKom dan ditutup Panel Diskusi Bedah Sumut Episode Curhat Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi. Berikut nama-nama pengurus KAJI Unit DPRD Sumut yang dilantik: Budiman Pardede, S.Sos (Ketua/Harian Metro24), Sahruddin Sianturi (Wakil Ketua/Online Okebung.com), Reza Pahlevy, SIKom (Sekretaris Harian Batak Pos), Prasetiyo, SIKom (Wakil Sekretaris/Radio Elshinta), Sozato Gea (Bendahara/Mingguan Media Tipikor) dan Amsari (Wakil Bendahara/Mingguan Medan Sumut Pos). Kemudian ada juga Divisi Humas Zainal Arif (Harian Pelita), Divisi Perlengkapan/Komunikasi Erianto Ega (Mingguan Forum Indonesia Baru), Divisi Pengerahan Massa Ali Nurdin (Mingguan Tipikor Sumatera), Divisi Kesekretariatan Bahren Rambe (Online Indonesia Berkibar), Divisi Antar Lembaga Risvandi Lubis (Mingguan Gebrak) serta Divisi Program Deta Gea (Online Media DuniaNews.com).(www.MartabeSumut.com, Medan)

Senin, 01 Mei 2017

Sambut Audiensi KAJI Unit DPRD Sumut, Ketua Komisi B DPRD Sumut Nyatakan Salut & Mendukung

Menerima audiensi. Ketua Komisi B DPRD Sumut Robi Agusman Harahap, SH didampingi anggota Komisi B Drs Anhar A Monel, MAP, Richard P Sidabutar, SE dan Drs Aripay Tambunan, MM saat menerima audiensi dari pengurus KAJI Unit DPRD Sumut, Senin (3/4/2017).



KAJI I Medan Ketua Komisi B DPRD Sumut Robi Agusman Harahap, SH didampingi anggota Komisi B Drs Anhar A Monel, MAP, Richard P Sidabutar, SE dan Drs Aripay Tambunan, MM, menyambut audiensi Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut, Senin (3/4/2017) pukul 11.30 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Audiensi dipimpin Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos didampingi Wakil Ketua Sahrudin Sianturi, Wakil Sekretaris Prasetiyo, SIKom, Divisi Humas/Antar Lembaga Zainal Arifin, Divisi Perlengkapan/Komunikasi Erianto Ega serta anggota Yanto, Nelson Simarmata dan Samsul Saragih. Kepada Komisi B DPRD Sumut Budiman Pardede menginformasikan, setelah KAJI Unit DPRD Sumut dibentuk pada Kamis siang (26/1/2017)di gedung Dewan, audiensi menemui Ketua DPRD Sumut, Sekwan DPRD Sumut, 5 Komisi DPRD Sumut dan 9 Fraksi DPRD Sumut merupakan langkah awal mengenalkan organisasi/pengurus sekaligus bersilaturrahmi. Budiman Pardede membeberkan, Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman, S.Sos telah menerima audiensi KAJI Unit DPRD Sumut pada Senin 13 Februari 2017. Disusul Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sumut Dra Nirmaraya, MSP, pada Selasa (21/2/2017), Ketua Komisi D DPRD Sumut H Syah Afandin, SH (F-PAN) didampingi Wakil Ketua Drs Baskami Ginting (F-PDIP), anggota Drs Hasaiddin Daulay (F-PKB) dan Leonard S Samosir, BA (FP-Golkar) pada Rabu siang (22/2/2017) dan diikuti Ketua FP-Hanura DPRD Sumut Toni Togatorop, SE, MM, pada Rabu siang (15/3/2017).


Beri Masukan
Ketua Komisi B DPRD Sumut Robi Agusman Harahap, SH, menyatakan salut atas kehadiran KAJI Unit DPRD Sumut dan memberikan masukan seputar soliditas, militansi, konsolidasi hingga program-program positif di tengah-tengah DPRD Sumut dan masyarakat luas. "Tidak mudah membangun dan memulai suatu organisasi baru. Banyak tantangan khususnya dari perilaku internal anggota/pengurus sendiri. Cobalah dirawat soliditas, komitmen, militansi dan wujudkan motto mulia KAJI Unit DPRD Sumut berkarya dan beretka itu," imbau Robi. Politisi PKPI ini percaya, dari 40 anggota KAJI Unit DPRD Sumut, bisa saja cuma 10 orang yang peduli memajukan organisasi. "Bila banyak anggota ya bagus. Tapi kalo hanya 10 yang peduli, solid, militan dan mau membagi waktu/tenaga/fikiran, ya lebih baik sedikit dari pada banyak namun sebatas benalu alias menompang nama," ingatnya. Aripay Tambunan lebih kritis lagi. Aripay mengakui, sedikitnya ada ratusan wartawan yang bertugas di DPRD Sumut. "Lalu kenapa anggota/pengurus KAJI Unit DPRD Sumut 40 orang ? Legalitasnya apa ? Pembina kok 20 saja ? Dan bagaimana hubungan dengan wartawan lain," selidik politisi PAN tersebut. Sedangkan Richard P Sidabutar mempertanyakan apakah KAJI berdiri di DPRD Sumut saja atau bisa dibentuk di lembaga/instansi lain. Politisi Gerindra itu juga bertanya relasi/sinergi yang mau dibangun KAJI Unit DPRD Sumut bersama Komisi B DPRD Sumut. Politisi NasDem Anhar A Monel berharap, tupoksi pengawasan, anggaran dan legislasi DPRD Sumut dapat berjalan maksimal dengan dukungan KAJI Unit DPRD Sumut.

Visi-Misi
Menanggapi masukan berkembang, Budiman Padede menjelaskan, visi pendirian organisasi KAJI Unit DPRD Sumut adalah sebagai wadah/forum silaturrahmi jurnalis Unit DPRD Sumut yang berkarya, beretika, kuat, sehat, kompeten dan bertanggungjawab. Kemudian misi organisasi disebutnya meliputi : mendorong kinerja DPRD Sumut atau instansi tertentu dimana KAJI berdiri melalui suara-suara pembaruan kritis memajukan daerah/kesejahteraan rakyat Sumut, menguatkan kompetensi jurnalis dalam menjalankan aktivitas di lingkungan DPRD Sumut atau di lembaga mana KAJI berdiri, mengaktualisasikan peran jurnalis agar peduli masalah sosial, budaya, politik, ekonomi, hukum, keamanan, kesra, keadilan, perdamaian, keutuhanciptaan serta ikut serta tampil mengawal kenyamanan/keamanan jurnalis saat menjalankan tugas-tugas profesi. "Payung hukum kami adalah konstitusi Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh negara. Wartawan yang mengirim surat tugas di DPRD Sumut mencapai 200 orang tapi yang aktif terlihat paling banyak 50 orang. Kita membuka diri bagi siapa pun jurnalis yang mau bergabung dengan KAJI Unit DPRD Sumut. Pembina kita adalah pribadi orang per orang yang kebetulan mejabat anggota DPRD Sumut. Begitu juga 3 jajara penasehat," cetus Budiman Pardede, seraya memastikan, KAJI Unit DPRD Sumut siap bersinergi dengan 5 Komisi dan 9 Fraksi DPRD Sumut dalam mendukung 3 tupoksi DPRD Sumut.

Motto Berkarya dan Beretika
Melalui motto KAJI Unit DPRD Sumut berkarya dan beretika, Budiman Pardede juga mengungkapkan program-program yang sedang berjalan hingga dalam waktu dekat akan dilaksanakan. Bagi dia, pengurus sedang menginventarisir jurnalis yang baru bertugas atau memang telah lama bertugas di DPRD Sumut. "Semuanya punya surat tugas dan sukarela berhimpun di KAJI Unit DPRD Sumut dengan mengusung media massa cetak, online bahkan elektronik. Jumlah anggota kami sekarang mencapai 40 orang," singkap Budiman Pardede. Selain program inventarisasi jurnalis Unit DPRD Sumut/anggota, imbuhnya lebih jauh, program piket anggota KAJI Unit DPRD Sumut di ruang wartawan DPRD Sumut telah berjalan kurun 2 bulan sebagai bagian tidak terpisahkan dari pengenalan/pendekatan psikologis terhadap lingkungan tugas. Tatkala program piket berjalan baik, Budiman Pardede berkeyakinan semua pengurus/anggota KAJI Unit DPRD Sumut diwajibkan melakukan peliputan kegiatan-kegiatan RDP, rapat alat kelengkapan, Reses, Sidang Paripurna hingga aksi-aksi demonstrasi yang muncul di gedung Dewan. Dia menginformasikan, pelantikan pengurus KAJI Unit DPRD Sumut direncanakan dalam waktu dekat dan sudah disampaikan kepada Pembina KAJI Unit DPRD Sumut Wagirin Arman. "Beliau menyetujui dan menyatakan siap melantik. Kami segera memulai program "Bedah Isu" terjadwal 1 kali 2 bulan. Tujuannya mengangkat topik-topik up to date yang berkembang di Provinsi Sumut bahkan isu Nasional," ucap Budiman Pardede, sembari mengimbau anggota/pengurus KAJI Unit DPRD Sumut tidak bersikap aneh-aneh dalam aktivitas melainkan menerapkan motto berkarya dan beretika. Audiensi dengan Pimpinan Komisi B DPRD Sumut berjalan cukup komunikatif. Bahkan Richard P Sidabutar dan Aripay Tambunan menyatakan setuju masuk sebagai pembina KAJI Unit DPRD Sumut. (MS/RED)